2 Wartawan Reuters Ditahan, Sekjen ICJ : Myanmar Bungkam Jurnalis

YANGOON, (Wartamuslimin.com)  — Myanmar masih menahan dua wartawan Reuters, Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe-oo (27 tahun), dengan tuduhan membocorkan rahasia negara, Senin (18/12).

Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ), Sam Zarifi, Myanmar merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan hukum warisan kolonialisme untuk membungkam jurnalis, yakni Undang-Undang Rahasia Negara

Dengan aturan tersebut, lanjut Zarifi, seorang wartawan atau aktivis, misalnya, dapat dengan mudah diciduk oleh aparat negara dengan tudingan memberikan informasi kepada pihak asing.

UU Rahasia Negara diketahui berasal dari aturan sejak 1923. Kala itu, Myanmar masih merupakan jajahan Inggris Raya.

Aturan tersebut dijalankan pemerintah kolonial karena Inggris Raya tidak ingin saingannya diuntungkan dengan gerakan-gerakan anti-kolonial yang sedang berlangsung di Asia Selatan.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan anti-spionase dan pertama kali diberlakukan di India, sebelum di Myanmar. Salah satu motivasi Inggris Raya kala itu adalah untuk mengawasi aktivitas-aktivitas pro-komunisme (Bolshevik) di ruang publik.

Untuk diketahui, dua orang wartawan Reuters ditangkap pada Selasa (12/12) lalu setelah sejumlah petugas kepolisian mengajak mereka untuk makan malam di Yangon.

Menteri Informasi Myanmar menyatakan bahwa, kedua jurnalis tersebut telah secara ilegal mendapatkan informasi dengan niat untuk membagikannya kepada media asing. Reuters mendapatkan foto kedua pekerjanya itu sedang ditahan dengan tangan terikat dan beberapa dokumen di depannya.

Sebagaimana dilansir Reuters, Presiden Myanmar Htin Kyaw telah memberikan wewenang kepada kepolisian setempat untuk melanjutkan penyelidikan kasus dua orang jurnalis tersebut. Kyaw diketahui merupakan politikus yang dekat dengan pemimpin nasional Myanmar, Aung San Suu Kyi.[NZ]