Komnas HAM Malaysia Tolak Perkawinan Sejenis

KUALA LUMPUR, (Wartamuslimin.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyatakan tidak mendukung perkawinan sejenis di Malaysia.

“Merujuk beberapa laporan media yang memberi gambaran negatif seolah-olah Suhakam memperjuangkan perkawinan sejenis atau homoseksual di Malaysia. Kami dengan ini menyatakan bahwa kami tidak mendukung perkawinan sejenis di Malaysia,” ujar Ketua Suhakam Malaysia, Tan Sri Razali Ismail di Kuala Lumpur, Ahad (23/09).

Suhakam Malaysia meyakini pernyataan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad adalah karena beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Suhakam di dalam Musyawarah Khusus Pihak Berwenang Kabinet yaitu pemerintah perlu segera bergabung dalam perjanjian HAM internasional, seperti yang dijanjikan di dalam manifesto Pemilu Pakatan Harapan, ke arah peningkatan kualitas hidup rakyat Malaysia yang selalu dipegang Suhakam.

Suhakam kesal atas keputusan Malaysia untuk tidak menyertai perjanjian internasional disebabkan ketiadaan tekad untuk memenuhi komitmen hak asasi internasional-nya.

Suhakam menyatakan akan terus menekankan bahwa HAM merupakan standar dasar yang mana tanpanya manusia tidak akan dapat menikmati kehidupan yang bermartabat.

“Perjanjian internasional yang dirujuk oleh Komnas HAM meletakkan standard minimum bagaimana pemerintah seharusnya melayani rakyat. Hak asasi manusia juga membolehkan rakyat memenuhi keperluan dasar antara lainnya adalah makanan, air yang bersih, perumahan, kesehatan dan pendidikan supaya mereka dapat memanfaatkan segala peluang yang ada,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Suhakam yakin bahwa tidak suatu perjanjian internasional yang jika disertai mewajibkan pemerintah membenarkan perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang sah di sisi undang-undang.

“Walaupun Suhakam percaya dan setuju kepada globalisasi hak asasi manusia, Suhakam tidak pernah gagal untuk mengambil nilai-nilai konteks lokal,” paparnya.

Suhakam konsisten dengan pendiriannya bahwa tiada siapapun mempunyai hak untuk mendiskriminasi golongan LGBT atau melayani mereka dengan kebencian atau keganasan.

“Pemerintah tidak boleh membenarkan suatu situasi di mana kepercayaan agama pribadi dan tidak giatnya pemerintah serta homofobia politik menjadi lesen kepada keganasan terhadap golongan LGBT,” tandasnya.

Sumber : Antara