Sewenang-Wenang, Israel Larang Perempuan Palestina Masuki Masjid Al-Aqsa

YERUSALEM, (Wartamuslimin.com) — Polisi Israel melarang seorang perempuan Palestina untuk menjauhi wilayah Al Haram Ash Sharif, Masjid Al-Aqsha selama 15 hari.

Larangan sepihak polisi Israel ini, dengan dalih bahwa Perempuan Palestina tersebut melawan polisi Israel ketika anggota pasukan kepolisian Israel menyerbu masuk kompleks Al Aqsa, setelah mereka memasuki bangunan masjid, demikian menurut laporan koresponden Kantor Berita Palestina, WAFA, Rabu (30/01).

Polisi Israel pun menahan Muntaha Imara, seorang warga Palestina yang berasal dari Desa Zulfa, di pos polisi Gerbang Jaffa di Al-Quds (Jerusalem) selama beberapa jam pada Senin (28/01) setelah polisi mengejar perempuan itu ke dalam kompleks Masjid Al-Aqsha saat ia melawan keberadaan provokatif polisi Israel di tempat suci umat Muslim tersebut.

Muntaha Imara dibebaskan pada Senin (28/01) malam setelah polisi Israel memerintahkan dirinya untuk tidak berada di Masjid Al-Aqsha selama 15 hari.

Polisi Israel juga memperingatkan beberapa bus yang membawa jamaah dari dalam wilayah Israel menuju Masjid Al-Aqsha agar tidak memberi Muntaha tumpangan, atau bus mereka akan disita.

Ini bukan untuk pertama kalinya Muntaha Imara ditahan oleh polisi dan diperintahkan untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha.

Dalam peristiwa terpisah, pasukan keamanan Israel memberi tahu seorang warga Palestina di Kota Kecil Yatta, bagian Selatan Al-Khalil (Hebron), di Tepi Barat Sungai Jordan –yang diduduki, agar menghentikan pekerjaan pembuatan sumur untuk menampung air hujan di tanah miliknya sendiri, tutur seorang pegiat lokal.

Koordinator Komite Rakyat di Yatta, Rateb Al-Jabbour, mengatakan bahwa pasukan Israel menyerahkan kepada Fareed Al-Jabbour instruksi penghentian pembuatan sumur penampung air hujan di tanah miliknya pribadi, dikutip dari WAFA.

Pegiat lokal itu pun mengutuk keras tindakan pemerintah Israel di daerah tersebut, yang ia katakan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengambil alih tanah orang Palestina di bagian Selatan Al-Khalil (Hebron) untuk kepentingan perluasan permukiman ilegal Yahudi.[NZ]