Elemen Muslim Solo Raya Desak Kapolri Cabut SP3 Sukmawati

SOLO, (Wartamuslimin.com) — Elemen muslim Solo Raya Jumat (22/06) lalu mengadakan aksi demo di depan Mapolres Surakarta menuntut pencabutan SP3 terhadap Ibu Sukmawati Soekarnoputri.

“Siang hari ini, Kami yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta, menyampaikan surat terbuka kepada presiden Jokowi dan Kapolri terkait dengan SP3 yang ditujukan kepada Ibu Sumawati”, ujar Endro Sudarsono, Anggota Divisi Advokasi dan Kelaskaran Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

“Kami meminta Kapolri mencabut SP3 yang dikeluarkan 17 Juni 2018 kemarin. Yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri adalah penghinaan bagi agama Islam”, pungkas Endro.

Mengawali aksinya usai Sholat Jumat, para aktifis Islam Solo membentangkan spanduk dengan wajah Sukmawati Soekarnoputri lengkap dengan tulisan: “Umat Islam Indonesia Meminta Kapolri Mencabut SP3 Sukmawati”. Umat Islam Solo Raya pun turut menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tampak berbagai elemen Muslim Solo Raya seperti FKAM, Majelis Mujahidin  (MM), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jama’ah Ansharusy Syariah (JAS), Barisan Muda Klaten, Majelis Ta’lim Al-Islah, dan elemen muslim lainnya mengikuti Aksi unjuk rasa Jumat (22/06) di depan Mapolres Surakarta.

Dewan Syariah Kota Surakarta mendesak penjelasan tentang empat saksi ahli yang telah dimintai keterangan, apakah sudah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau belum.

“Kami mempertanyakan, pertama, apakah satu dari empat ahli itu apakah salah satunya sudah melibatkan MUI?, karena saksi ahli untuk kasus penodaan agama yang representatif adalah MUI bukan dari yang lain”, papar Endro Sudarsono.

“Kita khawatir satu (ahli) itu bukan dari MUI sehingga pandangan atau penilaian masyarakat itu tendensius dan subyektif”, imbuh Endro Sudarsono.

Endro Sudarsono, Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS

Ia menegaskan, kasus penodaan Ibu Sukmawati ini melukai dan menyinggung umat Islam, hal ini pun dibuktikan dengana adanya 30 laporan pada kepolisian. Bilamana kasus penodaan agama Ibu Sukmawati ini proses hukumnya tak dilanjutkan Kepolisian, Ia berpandangan kasus-kasus penodaan agama bisa semakin marak terjadi, oleh karena itu, penegakan hukum yang benar dan adil perlu dilakukan.

“Yang kedua, bahwa kasus ini ada 30 pelaporan, dua dicabut dimana umat Islam itu merasa tersakiti dan umat islam merasa tersinggung sehingga dengan SP3 ini nantinya ada penodaan agama di kemudian hari karena tidak adanya sikap tegas dari Kapolri”, ungkap Endro Sudarsono.

“Puisi Ibu Sukmawati yang dibacakan 29 Maret lalu, menurut kami menyinggung umat Islam. Sadar dan di muka umum, Sukmawati membandingkan suara adzan dengan kidung, cadar dengan konde yang bagi kami itu melukai umat Islam,” tutur endro.

Ia mengatakan “Kami umat Islam Solo Raya meminta kepada Kapolri dengan pengawasan Presiden Jokowi untuk mencabut SP3 atau tetap melanjutkan proses hukumnya.”

Apabila pencabutan SP3 Sukmawati tak dilakukan pihaknya akan melakukan langkah pra-peradilan.“Jika ini tidak dilakukan, maka kami mempertimbangkan pra-peradilan terhadap penyidik dalam hal ini adalah Kapolri”, pungkasnya.