JENEWA, (Wartamuslimin.com) — Pemerintah Swiss dikabarkan akan menggelar referendum di wilayah St.Gallen. Referendum ini digelar untuk menentukan pelarangan penggunaan burqa ataupun cadar berwajah di ruang publik St.Gallen.
Undang-undang yang diadopsi Parlemen St.Gallen akhir tahun lalu telah diusulkan untuk disahkan berdasarkan suara publik pada Ahad (23/9).
Dalam undang-undang tersebut tertulis, “Siapa pun yang membuat diri mereka tidak dapat dikenali dengan menutupi wajah mereka di ruang publik, dan dengan demikian membahayakan keamanan publik atau perdamaian sosial serta agama akan didenda,” dikutip dari Al Jazeera News Channel.
Undang-undang itu disahkan parlemen daerah St.Gallen dengan dukungan partai-partai populis. Akan tetapi, Green Party dan Young Socialist telah menuntut agar diselenggarakan referendum mengenai undang-undang pelarangan burqa tersebut
Fredy Fassler, seorang sosialis yang bertanggung jawab atas keamanan dan keadilan di St.Gallen menilai, undang-undang tersebut bermasalah.
Menurutnya, dalam undang-undang itu tak dijelaskan secara spesifik tentang kapan seorang perempuan yang mengenakan burqa dianggap membahayakan publik.
“Saya khawatir sanksi tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang,” tukasnya.
Tahun lalu Pemerintah Swiss menentang prakarsa yang bertujuan menerapkan larangan burqa secara nasional. Setiap daerah harus menentukan sendiri apakah tindakan tersebut tepat dilakukan.
Awal tahun ini, dua koran lokal telah melakukan survei mengenai isu penggunaan burqa. Hasil survei menunjukkan, 76 persen responsden mendukung pelarangan burqa secara efektif. Sementara 20 persen responden lainnya menentang gagasan tersebut.
Swiss sendiri sebenarnya telah menjadi sorotan saat menyetujui larangan pembangunan menara masjid pada 2009 silam.