Ketua Komisi Dakwah MUI Tegaskan Khotbah dan Ceramah Tak Bisa Diatur

JAKARTA, (Wartamuslimin.com) — Komisi Dakwah MUI Pusat baru-baru ini menegaskan bahwa materi khutbah dan ceramah tak bisa diatur oleh siapa pun.

“Siapa yang bisa mengatur, jangankan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Menag (menteri agama) saja nggak bisa,” pungkas Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH. Cholil Nafis, Sabtu (10/2), dilansir dari Republika.

KH. Cholil Nafis mempertanyakan metode pengaturan isi khotbah dan ceramah. Sebab, Ia mengatakan, pemerintah saja tidak memiliki prosedur mengangkat khotib. Sehingga, menurutnya, mustahil mengatur materi khutbah dan ceramah.

“Kalau di hadapan presiden iya bisa, kalau di Masjid ya nggak bisa,” ujarnya.

KH. Cholil mengaku belum pernah mendengar wacana Bawaslu mengenai pengaturan materi dakwah dan khutbah.

“Saya secara pribadi belum pernah merasakan diajak, belum pernah ada perintah,” paparnya.

Kendati demikian, menurut dia, sah-sah saja apabila Bawaslu menggandeng para pemuka agama menyosialisasikan kampanye melarang politik uang, menyinggung suku agama ras dan antargolongan (SARA), serta menyebar informasi hoaks.

Ia menuturkan, kampanye regulasi tersebut pernah dipraktikkan KPU dan DPR RI.

“Jangankan di dalam Masjid, di luar Masjid juga silahkan,” pungkasnya.

KH. Cholil Nafis menegaskan, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar kampanye anti-politik uang, tetapi bagaimana berpolitik yang bisa membatasi praktik politik uang tersebut.

“Yang dibenahi itu bukan kampanyenya, tapi sistemnya,” tegasnya.[NZ]