SUKOHARJO, (Wartamuslimin.com) — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai Presiden Jokowi sangat lemah. Ironisnya, Jokowi tidak mermiliki tim yang memperkuat pemerintahan. Akibatnya, janji-janji politik yang di gembar-gemborkan tidak mampu direalisasikan.
“Di sekitar dia (Jokowi) tidak ada tim yang memperkuat dia. Orang-orang ini kerjanya menjilat semua,” ujar Fahri dihadapan para netizen dalam acara #NgopiBarengFahri jilid 12 di Wedangan Omah Kayu Mojolaban, Sukoharjo, Ahad malam (15/04/2018).
Bahkan menurut Fahri, tim Jokowi hanya pandai memuji. Selain itu tim Jokowi tidak melakukan “auto correction” dalam rangka menegakan dan memperkuat haluan presiden. Akibatnya, Jokowi tidak mempu menjawab pertanyaan tentang berbagai persoalan bangsa
“Banyak sekali pertanyaan yang dia nggak mau jawab. Tiba-tiba yang dijawab Jokowi dangkal semua, hal-hal yang kalau diargumen balik itu patah semua,” tutur Fahri.
Fahri melihat, fenomena hashtag #2019gantipresiden merupakan akumulasi dari kekecewaan dan kemarahan rakyat. Jokowi banyak memberikan janji namun tidak kunjung dipenuhi.
Bahkan menurutnya, Jokowi bukan hanya kan mendapat hadiah berupa #2019GantiPresiden. Jika rakyat berani, Jokowi bahkan dapat dijerat hukum dengan delik kebohongan publik.
Ia menjelaskan, apabila pejabat negara menjanjikan sesuatu di depan rakyatnya dan tidak dipenuhi maka bisa masuk dalam pasal kebohongan publik, karena berbohong pada rakyatnya. Sebab rakyat berhak menagih janji itu. Terlebih janji-janji Jokowi terekam dan terdokumentasikan di berbagai media.
Diantaranya, janji membeli kembali indosat, kabinet ramping, janji ekonomi meroket, perluasan lowongan kerja dan lain lain. Namun, berbagai janji itu ‘menguap’ tanpa penjelasan. Hingga akhirnya memicu kejengkelan publick dengan munculnya hashtag seperti #2019gantipresiden atau #arahbaruindonesia.
“Kalau memang dia punya tim yang kuat, tiap pagi dia bicara di depan media dan menutup mulut semua oposisi,” pungkasnya.
Delik Kebohongan Publik
Fahri Hamzah mengingatkan agar Jokowi mengingat janji-janji kampanye yang pernah disampaikan ke rakyat. Jika janji-janji tersebut tidak bisa dipenuhi, Jokowi dapat dikategorikan sebagai delik pembohongan publik.
“Yang ditagih oleh rakyat nanti adalah janji dia. Dia dulu saat kampanye pernah berjanji dan janji itu ter-record,” ungkapnya.
Ia berujar jika ada salah satu pasal dalam UU Kebohongan Publik yang bisa saja menjerat Jokowi. Pasal tersebut, jelasnya, adalah apabila pejabat negara menjanjikan sesuatu dan tidak dipenuhi kepada rakyatnya, bisa masuk dalam pasal kebohongan publik.
“Saya kira ada banyak janji kampanye yang sampai saat ini belum terealisasi dan tidak ada penjelasannya,” pungkasnya.
“Kabinet kerja yang dibentuk Jokowi sekarang ini adalah kabinet gado-gado. Tiap menteri mempunyai konsep sendiri yang berjalan tidak sesuai dengan konsep awal tujuan Jokowi,” tuturnya.
“Kabinetnya gado-gado, campur-campur, enggak punya ideologi, enggak punya pikiran. Dan itu yang membuat pak Jokowi tidak confident,” jelasnya.
Fahri Hamzah juga membahas mengenai pilkada 2019, presidential treshold hingga persoalan parlemen. Fahri Hamzah menyoroti, khususnya petahana (incumbent) harus bisa merealisasikan janji-janjinya dulu.
“Lebih baik untuk harus segera menjawab pertanyaan rakyat, incumbent itu menjawab pertanyaan seperti ini, dulu anda janji begini apa yang sudah direalisasikan,” pungkasnya di Wedangan Omah Kayu.
Jangan sampai, seorang calon pemimpin malah merealisasikan apa yang dulu tidak dijanjikan.
“Karena janji itu sumpah juga kan artinya, dan dalam UUD tentang delik kebohongan publik, politisi yang berjanji dan tak memenuhi janjinya itu bisa kena delik kebohongan publik,” tandasnya.
Rep : A. Setiyanto / Red : Tori Nuariza