JAKARTA, (Wartamuslimin.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
“Ditahan 20 hari pertama. WH di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4, HND di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, FD di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan AR di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/07), dilansir dari Antara.
Empat tersangka itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjerat mereka.
Diduga sebagai penerima suap adalah Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
“Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Penerimaan-penerimaan tersebut, papar Laode M Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Laode Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian, imbuhnya, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.