KPAI : Kekerasan Kasus Pelanggaran Hak Anak Tertinggi

JAKARTA, (Wartamuslimin.com) — Selama bulan April hingga Juli 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan melakukan penanganan dan pengawasan kasus pelanggaran hak anak. Dalam periode itu ditemukan sebanyak 33 kasus.

Terdiri dari anak korban kebijakan 10 kasus (30,3 persen), pungutan liar (pungli) di sekolah 2 kasus (6,6 persen), tidak boleh ikut ujian 2 kasus (6,6 persen), penyegelan sekolah sebanyak 1 kasus (3,3 persen), anak putus sekolah dan dikeluarkan dari sekolah 5 kasus (15 persen), serta anak korban kekerasan termasuk bully sebanyak 13 kasus (39 persen).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kekerasan di sekolah dengan dalih mendisplinkan menjadi tren kasus pendidikan yang ditemukan selama pengawasan tersebut.

“Sebagian guru menganggap bahwa siswa hanya dapat didisiplinkan dengan hukuman (cenderung kekerasan), ketimbang disiplin positif serta pemberian penghargaan kepada peserta didik,” ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (13/08/2018).

Padahal, jelasnya, kekerasan tersebut berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak karena menimbulkan trauma berat, cedera fisik, bahkan mengakibatkan kematian pada anak.

Retno menyampaikan, beberapa contoh kasus yang ditemukan pada pengawasan kali ini di antaranya: kasus siswa kelas 4 SD bernama MB di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang dihukum gurunya RM dengan menjilat WC karena lupa melaksanakan tugas untuk membawa kompos.

“Hukuman jilat WC diperintahkan sebanyak 12 kali baru jilatan keempat korban mengalami muntah,” terangnya.

Bahkan, lanjut Retno, ada juga kasus yang hingga menyebabkan kematian atau meninggalnya korban. Seperti kasus meninggalnya salah seorang siswi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu SMAN di Denpasar, Bali.

Untuk itu, Retno mengatakan, KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA).

Dimana salah satu indikator SRA adalah di sekolah tersebut tidak mengedepankan hukuman dalam pembinaan terhadap siswa, tetapi mengutamakan pemberian reward pada siswa yang melakukan perbuatan positif, dan menerapkan disiplin positif dalam menangani siswa yang dianggap bermasalah.

Adapun penanganan dan pengawasan kasus pelanggaran hak anak dilakukan di beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Jogjakarta, Mojokerto, dan Bali.

Sumber : Hidayatullah