Warga Solo Minta Kasus Presdir Indaco Dituntaskan Secara Transparan

SOLO, (Wartamuslimin.com) — Ditabraknya secara keji Eko Prasetio (28 tahun) oleh pengendara mobil Mercedez-Benz AD 888 QQ mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat Solo. Berharap agar ditegakkannya hukum secara adil dan proporsional, Aliansi Warga Peduli Kota Solo’ (WPKS) beserta sejumlah elemen umat Islam meminta audensi dengan Kapolresta Surakarta Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Surakarta, Jum’at (23/08) siang.

Berbagai elemen masyarakat Solo itu menuntut adanya transparansi dari pihak kepolisian dalam kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Eko Prasetio, Rabu (22/08) siang.

Salah seorang perwakilan WPKS, Wahyu menuturkan piahknya “meminta Kapolresta Surakarta untuk menuntaskan kasus ini dengan cara profesional dan transparan,” ujarnya dalam Audiensi di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/08) siang.

Ia menegaskan bahwa masyarakat kota Solo bertekad mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Bahkan, pihaknya menolak apabila kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

“Penanganan kasus ini dan penahanan tersangka dilakukan di Polresta Surakarta, dan tidak dilimpahkan ke Polda Jateng, elemen masyarakat Surakarta untuk diizinkan mengawal proses Hukum tersebut sampai tuntas,” tandas Wahyu.

Sementara itu dalam Audiensi dengan sejumlah elemen warga Solo, Kapolresta Surakarta Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo megatakan pihaknya mengapresiasi dukungan dan permintaan masyarakat Solo untuk mengawal kasus tersebut.

Ribut Hari Wibowo berjanji pihaknya akan bersikap transparan dan akan menyelesaikan kasus ini secepatnya.

“Terimakasih telah memberikan semangat kepada saya dan anggota saya, untuk menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya,” tukasnya.

“Kita minta supaya kasus ini bisa dikawal bersama-sama di semua tingkatan tahapan hukum, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, mari kita kawal bersama, harapan kita juga penyidikan ini dapat kita selesaikan secepatnya,” jelasnya.

Tampak hadir dalam Audiensi tersebut Komandan Kodim 0735 Surakarta, Letkol (Inf) Ali Akhwan beserta sejumlah pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Untuk diketahui, pengendara mobil Mercedez-Benz AD 888 QQ Iwan Andranacus (40) menabrak Eko Prasetio hingga nyawanya melayang. Eko Prasetio meninggal dunia setelah digilas oleh Iwan Andracus di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo, Rabu (22/08) siang, lokasinya tak jauh dari Mapolresta Surakarta.

Presiden Direktur PT. INDACO itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Iwan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[NZ]