Teguh Purnomo: KPU Bisa Diperdatakan Terkait PKPU

SEMARANG, (Wartamuslimin.com) — Komisi Pemilihan Umum bisa digugat secara perdata oleh bakal calon legislator yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU, demikian menurut Dr. Teguh Purnomo, dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Muria Kudus.

Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn. mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terkait dengan kerugian yang bersangkutan atas keberadaan PKPU itu.

Teguh Purnomo, lantas menyebutkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini disebutkan bahwa perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 26/2018, khususnya terkait dengan larangan bacaleg eks narapidana korupsi menjadi caleg, bertentangan dengan UU No. 7/2018 tentang Pemilihan Umum.

“Apakah KPU bisa dipidanakan?” pendiri Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo menegaskan, “Itu termasuk pelanggaran administratif, bukan pidana”, dikutip dari Antara.

Pelanggaran itu, menurut Teguh, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. Penyelenggara pemilu ini yang menangani pelanggaran Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa kode etik penyelenggara pemilu itu betujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum sekaligus pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum.

“Penyelenggara pemilu wajib menerapkan perinsip penyelenggaran pemilu, yakni jujur, mandiri, adil, dan akuntabel,” pungkas Teguh Purnomo.

Oleh karena itu, katanya lagi, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sumber : Antara