JAKARTA, (Wartamuslimin.com) — Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Satya Yudha mengatakan, pemerintah harus mengkategorikan KKB sebagai kelompok separatis, karena bertujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tindakan mereka sudah melebihi terorisme karena bertujuan memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah harus tegas menyebut mereka sebagai kelompok separatis sehingga TNI bisa masuk,” ujar Satya di Jakarta, Jumat (14/12).
Satya menilai ketika disebut gerakan separatis maka TNI bisa langsung bertindak karena tugas institusi tersebut menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman kelompok separatis.
Ia mengatakan aksi teror yang dilakukan KKB di Papua sudah tidak bisa di atasi hanya oleh Polri sehingga TNI bisa masuk dengan konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Tindakan separatisme lebih dari terorisme karena terorisme bisa jadi tidak memisahkan diri dari NKRI namun hanya bertujuan menimbulkan kekacauan. Kalau separatisme jelas-jelas menyangkut kedaulatan NKRI,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Satya yang merupakan politisi Partai Golkar itu menekankan jangan sampai dalam rangka tegakan kedaulatan lalu negara ragu hanya karena masalah HAM. Karena itu dia menyarankan agar TNI melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan tindakan di Papua.
“Libatkan saja Komnas HAM agar transparan, karena ketika dinyatakan kelompok separatis maka ada negosiasi, apakah mau damai secara diplomatik atau diselesaikan melalui jalan fisik,” tandasnya.
Satya menilai pandangan terkait HAM harus adil dan tidak berat sebelah. Jangan sampai ketika KKB membunuh 31 warga sipil tidak dikatakan pelanggaran HAM lalu upaya pemerintah mempertahankan kedaulatan negara justru dianggap melanggar HAM.
Sebelumnya, sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang bekerja membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata, Ahad (02/12) lalu.[NZ]