Bimas Islam Kementerian Agama: Muslim Bebas Salat di Mana Saja

JAKARTA, (Wartamuslimin.com) — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid. Hal ini menanggapi sikap keberatan Ketua Masjid Agung Semarang, KH. Hanief Ismail terkait rencana Shalat Jumat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jumat (15/02) esok.

“Enggak ada larangan seperti itu. Orang muslim bebas salat di mana saja,” pungkas Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam, Kemenag Muhammadiyah Amin, Kamis (14/02).

Muhammadiyah Amin mengingatkan pelaksanaan salat Jumat itu tak boleh menjadi ajang politisasi. Menurutnya, ketentuan tentang pelaksanaan salat Jumat dan ceramah di masjid telah diatur melalui Seruan Menteri Agama Tentang Ceramah di Rumah Ibadah tahun 2017.

Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa materi dalam salat Jumat tak boleh bermuatan kampanye politik praktis atau promosi bisnis. Dalam seruannya itu Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Jumat harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

“Ya kalau kekhawatiran politisasi sebenarnya sudah ada surat edaran menterinya. Intinya salat Jumat tidak boleh dilarang di mana pun, kecuali jika digunakan untuk politik praktis,” tukasnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Takmir Masjid Agung Semarang, KH. Hanief Ismail menyampaikan keberatannya terkait dengan rencana Prabowo salat Jumat di masjid tersebut besok (15/2). KH. Hanief berpandangan salat Jumat yang akan dilaksanakan calon presiden nomor urut 02 itu bermuatan politis karena ada upaya pengerahan massa.

“Kami para nadlir atau takmir Masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana Jumatan Prabowo. Tolong sampaikan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum,” pungkasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/02)

Ia menilai salat Jumat diadakan Prabowo bernuansa politis karena diumumkan besar-besaran sejak Rabu lalu. Pengurus Masjid menurutnya juga tidak pernah mendapat surat dari tim kampanye Prabowo-Sandi maupun dari partai pengusung pasangan capres-cawapres tersebut.

“Kami tidak terlibat dengan rencana adanya shalat Jumat capres tersebut,” tukasnya.

Ia menambahkan pada prinsipnya takmir atau pengurus Masjid Kauman mempersilakan siapapun untuk salat di masjid tersebut. Namun pihak pengurus keberatan apabila peristiwa salat itu dipolitisasi.

“Kalau untuk pencitraan kampanye, itu berpotensi melanggar aturan dan menodai kesucian masjid sebagai tempat ibadah,” ujarnya.

BKPRMI Sayangkan Keberatan Takmir

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPP BKPRMI), Said Aldi Al Idrus menegaskan takmir masjid harusnya menyediakan tempat ibadah kepada siapapun yang ingin menunaikan ibadah di masjid tanpa membeda-bedakan bukan malah melarang mereka. Pasalnya, Masjid adalah tempat bagi semua orang yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Takmir itu menyediakan tempat ibadah, bukan malah melarang. Takmir harus ijinkan siapa saja umat Islam yang ingin beribadah ke mesjid,” pungkas Said Aldi Al Idrus.

Sebelumnya, KH Hanief menghubungi mantan Komisioner Panwaslu Semarang Mohamad Ichwan untuk menulis keberatannya terhadap rencana Sholat Jumat yang akan dilakukan Prabowo dan meminta agar diberitahukan kepada Bawaslu Kota Semarang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Keberatan itu dilayangkan karena Kiai Hanief menuding Jum’atan yang akan diadakan oleh Prabowo itu merupakan perbuatan mempolitisir ibadah sholat Jum’at sekaligus memakai masjid untuk kepentingan politik.

Namun menurut Ketum DPP BKPRMI, tidak ada hamba Allah yang melaksanakan sholat untuk kepentingan politik, Said meminta kepada Takmir Masjid Agung Semarang untuk tidak diintervensi timses Capres dan Cawapres untuk kepentingan sesaat.

“Sebaiknya seluruh masjid di Indonesia tidak melarang Capres dan Cawapres untuk sholat di masjid,” tuturnya.

Said Aldi Al Idrus menambahkan, takmir masjid seharusnya menjadi perekat ummat dan juga tak memiliki hak untuk melarang Ummat islam yang ingin beribadah di Masjid

“Tidak ada hak takmir untuk melarang umat Islam beribadah ke masjid,” tandasnya.[NZ]