SOLO, (Wartamuslimin.com) — Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya Senin (25/02) sore menyambangi Sstreskrim Polresta Surakarta dalam rangka mengadukan laporan adanya dugaan tindak pidana melarikan wanita (Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang) terhadap seorang mahasiswi Universitas Swasta di Solo asal Ngawi oleh rekan mahasiswanya asal Pasar Depok
Orang tua korban ‘N’ menyatakan “Kami selaku orang tua setiap hari merasa resah, khawatir dan tidak tenang, oleh karena itu memohon kepada pihak Kepolisian Resor Surakarta untuk segera menangkap terlapor dan mengembalikan anak kami ‘N’ dengan keadaan sehat dan aman,” ujar pihak orang tua korban dalam laporan kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan TARC, terlapor saudara CA diduga telah melanggar pasal 332 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana dinilai bersalah melarikan wanita dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, yang berbunyi “Barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.
“Jadi ini awalnya Adik ‘N’, mahasiswi Hukum Unisri berkenalan akrab dengan mahasiswa saudara (CA), awalnya mereka berteman kemudian CA mendatangi orangtua ‘N’ di Ngawi, begitu melihat gelagat hubungan dekat, orang tua yang baik pun tanya maksudnya apa?, ternyata dia menyukai anaknya, anaknya kemudian diberitahukan bahwa CA berbeda agama, namun ‘N’ tetap memaksakan mau, akhirnya tinggal beberapa hari dirumah ‘CA’, kemudian disusulah anak itu, orang tua hendak menjemput ‘N’ namun dihalang-halangi pihak laki-laki seolah-olah ‘’N’ cerita dipukuli orang tuanya, dan anak perempuan ini mau dijemput asalkan bapaknya, mau anaknya ‘dibaptis’,” demikian papar Ketua TARC Solo Raya, Dr Muhammad Taufiq.
“Kemudian sekitar akhir Januari, tanggal 28 pergi ke Singapura sekitar sepekan, sepulang dari sana sekitar 4 atau 5 februari balik namun tidak ingin pulang”, papar Taufiq.
Hubungan saudari ‘N’ dengan terlapor ‘CA’ tidak disetujui oleh Orang tua karena alasan perbedaan Agama, dimana Saudari N beragama Islam, sementara terlapor CA beragama Nasrani.
Pada tanggal 12 Februrari 2019, CA diduga telah melarikan saudari N dari rumah dengan maksud menikahinya dan mengajaknya berpindah agama. Pihak orang tua korban ‘N’ berupaya mendatangi rumah CA untuk mencari keberadaan korban N namun hingga kini tidak diketahui keberadaanya dan belum kembali kerumah.
“Melarikan anak gadis, mau dibawah umur atau tidak, kalau masih punya orang tua, itu masih merupakan tanggung jawab orang tua,” tegas Ketua TARC, Dr. Muhammad Taufiq.
“Proses dia dibawa lari dari rumah, itu adalah proses kejahatan, dan itu harus diproses terlebih dahulu,” jelas Muhammad Taufiq.
Dugaan Pola Pemurtadan
Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mendesak pihak Polresta Surakarta untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena ini merupakan perkara pidana dan segera memeriksa orang tua CA maupun terlapor.
“Oleh karena itu hari ini saya memaksa, dalam menangani perkara pidana harus ‘strict’, pidana itu dibatasi waktu, hari ini orang tau CA harus diperiksa, karena melarikan wanita tanpa ijin,” tandas Muhammad Taufiq, Senin (25/02) sore.
TARC mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana melarikan wanita (Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang) sehingga harus segera diproses secara hukum.
“Proses dia dibawa lari dari rumah, itu adalah proses kejahatan, dan itu harus diproses terlebih dahulu,” paparnya.
“Saya yakin ini pola-pola yang sudah dibangun, perempuan dengan mudah berubah pikiran,” tukas Muhammad Taufiq.
“Ada dugaan pola pemurtadan, pola-polanya hampir sama misalnya karena pacaran, karena apa, mau dikawinkan, ada tawaran-tawaran,” jelasnya.
“Sebagai kuasa hukum kami pasal-pasal terkait pidana dulu, asas kepatutannya dulu, apakah membawa perempuan itu benar atau tidak, itu dulu harus diproses,” tandasnya.[NZ]