SOLO, (Wartamuslimin.com) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Hotel Sunan, Surakarta, Jawa Tengah, selama tiga hari, pada Senin-Rabu (4-6/03/2019). Rakornas Zakat tahun ini diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas delegasi BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota serta LAZ nasional dan daerah.
“Hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Pusat Tahun 2018, telah menunjukkan hasil-hasil yang amat menggembirakan,” pungkas Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam konferensi pers di arena Rakornas Zakat 2019, Hotel Sunan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (04/03/2019) sore.
Menurut penelitian ini, imbuh Bambang, menunjukkan bahwa berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan BAZNAS pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal.
Pertama, berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88%, atau mendekati 100%.
Kedua, berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik, tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan dan kesehatan mustahik dan kemandirian ekonomi mustahik.
Ketiga, berhasil mengentaskan 28% mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Keempat, bisa memperpendek 3,68 tahun dari waktu yang diperlukan untuk mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan versi BPS, yang berarti jika tanpa zakat, waktu pengentasan kemiskinan menjadi 3,68 tahun lebih lambat.
Kelima, sukses meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis Kebutuhan Pokok Minimal (had kifayah) pada 36% mustahik.
Keenam, BAZNAS berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat pada 26% mustahik dengan standar nishab emas dan 23% mustahik dengan standar nishab beras, yang berarti bahwa mustahik tersebut telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki.
“Bisa disimpulkan, dengan demikian, bahwa multiefek (multiplier effect) dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan. Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan,” ujar mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang menggembirakan ini, tutur Bambang, selaku koordinator semua organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia, BAZNAS pusat menginstruksikan dengan sungguh-sungguh agar semua BAZNAS provinsi, semua BAZNAS kabupaten/kota, dan semua lembaga amil zakat (LAZ) melakukan hal yang sama pada akhir tahun 2019 nanti, agar dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2019 bisa diukur efektivitasnya dan kualitasnya dengan baik.
“Untuk itu, Puskas BAZNAS bersedia memberi bantuan dan bimbingan teknis,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS mengapresiasi visi luhur Pemerintah Indonesia untuk menjadikan RI pusat ekonomi Islam dunia pada tahun 2024.
“Rakornas Zakat Tahun 2019 mengusung tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia’,” ujar Bambang Sudibyo.
Terkait dengan itu, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) telah memasukkan zakat menjadi salah satu pilar penting yang cukup sentral dalam sistem keuangan syariah Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI).
“Sebagai salah satu pilar penting dari Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam dunia tersebut, maka tentu saja realisasi pengumpulan zakat di Indonesia harus besar mendekati potensinya,” paparnya.
Bambang bersyukur, kesadaran masyarakat baik individu maupun lembaga semakin meningkat.
“Alhamdulillah, pengumpulan zakat di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh dengan rerata tahunan lebih dari 24 persen per tahun, jauh di atas rerata tahunan pertumbuhan ekonomi nasional untuk periode yang sama yaitu sedikit di atas 5 persen. Itu berarti bahwa kesadaran umat Islam di Indonesia untuk menunaikan kewajikan zakatnya sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan telah meningkat dengan amat baik,” ujar mantan Menteri Keuangan era Gusdur ini.
Bambang Sudibyo menjelaskan, pada tahun 2018, pengumpulan ZIS secara nasional yang masih dalam proses penghitungan, diperkirakan bisa melampaui target Rp 8 triliun. Meski demikian, jumlah tersebut hanyalah 3,5% saja dari perkiraan potensi zakat nasional tahun 2018 sebesar 1,57% PDB atau sekitar Rp 230 triliun.
“Diperlukan upaya yang serius agar realisasi pengumpulan zakat bisa mendekati potensinya,” pungkas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Red: Tori Nuariza